Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kami memandang aspek Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja (K3), serta aspek Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat sebagai prioritas utama dalam menjalankan kegiatan bisnis. Tujuan kami adalah untuk melindungi semua karyawan dan masyarakat di sekitar area operasional Grup DSN. Kami secara konsisten mendorong kesadaran karyawan untuk menjunjung tinggi budaya K3 dan melakukan evaluasi, inovasi, dan peningkatan berkelanjutan. Perusahaan mewajibkan semua karyawan untuk menerapkan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.
Pada tahun 2025, DSNG memperkuat penerapan Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) melalui Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang mencakup aspek Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan, untuk seluruh kegiatan operasional Perseroan. Dalam pelaksanaannya, Perseroan masih memiliki keterbatasan sumber daya, sehingga pencatatan data saat ini masih difokuskan pada tenaga kerja internal Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk memastikan kegiatan operasional bebas dari praktik eksploitasi serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh pekerja, baik karyawan maupun kontraktor. Komitmen ini dijalankan sesuai peraturan nasional dan mengacu pada standar internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, konvensi inti ILO, Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM, serta IFC Performance Standard 2 tentang Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja.
Pelaksanaan kebijakan dikoordinasikan oleh Departemen SHE melalui kegiatan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (HIRADC), pelatihan keselamatan, pemantauan, pelaporan kepatuhan, serta simulasi tanggap darurat. Program dilaksanakan sesuai peraturan K3 dan terus diperbarui melalui peningkatan sistem dan inovasi. Sebagai bentuk kepatuhan, DSNG memiliki Komite P2K3 yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten untuk mengawasi penerapan program, melakukan pertemuan rutin, dan meninjau kinerja keselamatan kerja secara berkelanjutan.
Pada 2025, terdapat 12 entitas anak DSNG pada unit bisnis kelapa sawit mencatatkan nihil kecelakaan kerja. Capaian tersebut tercermin pada jumlah jam kerja yang hilang di unit bisnis kelapa sawit menurun dari 3.798 jam kerja tahun 2024 menjadi 3.640 jam kerja tahun 2025, yang menunjukkan peningkatan pengendalian risiko operasional. Penghitungan statistik kinerja K3, termasuk tingkat keparahan dan tingkat frekuensi dilakukan menggunakan pendekatan per 1.000.000 jam kerja orang sesuai standar pengukuran keselamatan kerja. Informasi terkait kinerja keselamatan dan kesehatan kerja tersebut telah diverifikasi secara internal dan eksternal melalui kegiatan sertifikasi RSPO dan ISPO untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.
