Komite Audit

Kami sudah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/ COM/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan dan memberikan masukan kepada manauemen terkait dengan tugas-tugasnya.
Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang, diketuai oleh Komisaris Independen dengan anggota satu orang Komisaris Independen dan satu orang dari pihak eksternal yang independen.

Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen, di mana dua orang merupakan Komisaris Independen Perseroan sesuai dengan peraturan OJK dan satu orang pihak eksternal. Untuk memenuhi syarat independensi tersebut, anggota Komite Audit Perseroan bukan sebagai pejabat eksekutif KAP yang memberikan jasa audit dan/atau jasa non-audit kepada Perseroan dalam jangka waktu enam bulan terakhir sebelum penunjukannya sebagai anggota Komite Audit. Anggota Komite Audit Perseroan juga tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/ atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi independensi mereka.

Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan memberikan masukan kepada manajemen terkait dengan tugas-tugas audit. Sesuai dengan Piagam Komite Audit, tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan informasi keuangan Perseroan seperti laporan keuangan, rencana kerja dan informasi lainnya.
  2. Memberikan opini independen apabila ada perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan.
  3. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup perusahaan, dan besarnya fee.
  4. Melakukan penelaahan terhadap sistem manajemen risiko.
  5. Melakukan kajian bersama auditor internal dan eksternal tentang koordinasi kegiatan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan cakupan dan pemanfaatan yang efektif dari sumber daya audit.
  6. Menjalin hubungan dengan Direksi, Internal Audit dan auditor eksternal secara terpisah untuk membahas masalah yang membutuhkan perhatian khusus.