Sekretaris Perusahaan

Sebagai pedoman untuk Sekretaris Perusahaan dalam menjalankan tugasnya dan sekaligus untuk mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membuat Piagam Sekretaris Perusahaan yang dijadikan pedoman dasar dalam mengelola kegiatan-kegiatan Sekretaris Perusahaan.

Piagam Sekretaris Perusahaan berisi kebijakan yang mengatur aspek-aspek terkait fungsi dan peran Sekretaris Perusahaan terhadap Direksi, Dewan Komisaris, komite-komite dan pemegang saham ABM, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal serta penyampaian dan pemberian informasi perusahaan terhadap pihak internal dan eksternal. Piagam ini telah ditinjau, diperbaharui, dan disetujui oleh Direksi melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 571/DSN/DIR-DB/X/2015 tanggal 16 Februari 2015.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan Piagam Sekretaris Perusahaan, yaitu :

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
  2. Mengikuti pendidikan dan/ atau pelatihan, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas;
  3. Memastikan Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  4. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan;
  5. Sebagai pejabat penghubung atau Liaison Officer antara Perseroan dengan Pemegang Saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan dan stakeholders.

Selain itu, Sekretaris Perusahaan juga menjaga hubungan dengan investor dalam penyampaian perkembangan perusahaan kepada para pemegang saham.

Untuk informasi selengkapnya, klik link berikut.

 

Profil Sekretaris Perusahaan