See all Pages Sustainability

Sustainability

Rantai Pasok TBS Pihak Ketiga

Kebijakan Perseroan menetapkan bahwa penerapan NDPE juga mencakup pemasok utama, yaitu pemasok TBS ke PKS milik Perseroan. Karena itu, NDPE diterapkan kepada seluruh  pasokan. Pasokan internal terdiri dari kebun Inti dan Kemitraan. Pasokan eksternal terdiri dari IPC, Koperasi Swadaya, dan Agen. 

  1. Perusahaan Perkebunan Independen (disebut sebagai IPC)
    Perkebunan milik perusahaan non-DSNG yang memasok TBS ke Pabrik DSNG.
  2. Koperasi Eksternal (disebut sebagai ECOOP)
    koperasi petani kelapa sawit berbasis keanggotaan, yang mendapatkan SPK untuk mengirimkan TBS hanya dari anggotanya ke PKS DSNG.
  3. Agen (disebut sebagai AGEN)
    Pengumpul TBS dari petani swadaya, yang mendapatkan DO untuk mengirimkan TBS ke PKS DSNG

Sebagai informasi, DSNG telah menerima total volume pasokan TBS dari pemasok eksternal ke pabrik kelapa sawit (PKS) pada tahun 2025, dengan rincian sbb :