Keterlibatan Masyarakat
DSN Group memprioritaskan keterlibatan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam operasi kami. Kami mengkaji dampak sosial dan lingkungan secara partisipatif, yang diintegrasikan ke dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan dihormati.
Fungsi CSR kami mengadopsi pendekatan partisipatif dan konsultatif untuk mengelola dampak sosial, melaksanakan program-program mata pencaharian dan pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada kesehatan, peluang usaha, dan dukungan bagi kelompok rentan dan keluarga berpenghasilan rendah. Kami menekankan PADIATAPA dalam interaksi kami dengan masyarakat untuk menjamin hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka.
Sejak tahun 2021, DSN berkomitmen melakukan Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial yang diperbarui secara rutin di wilayah operasional. Komitmen ini juga berlaku untuk seluruh pemasok dan diwujudkan dengan melakukan pendampingan terhadap pemasok untuk bersama-sama mengidentifikasi & menilai Dampak Lingkungan & Sosial di area pemasok tersebut.
Selain itu, kami juga terus berkomunikasi dengan pemasok mengenai Protokol PADIATAPA, Kebijakan NDPE, Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan, Evaluasi & Persiapan Program, Kode Etik, mekanisme pengaduan, dan dokumen-dokumen yang dapat diakses untuk meningkatkan kinerja tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Program CSR DSNG:
- Pembentukan dan Pendampingan Credit Union
- DSNG bermitra dengan Bumdes Miau Baru untuk mengembangkan rantai pasokan beras lokal
- DSN WP Panel telah mendistribusikan 3.241.000 bibit jabon di Jawa Tengah untuk mendukung rantai pasok berkelanjutan
- DSNG dan masyarakat menanam sekitar 500 pohon dari berbagai jenis di Hutan Lindung Wehea, Desa Nehas Liah Bing, Kutai Timur.
