PENGUMUMAN: PERINGATAN TENTANG MEREK DAGANG TEKA, TEKA PARQUET

PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry (“Perseroan”), adalah produsen lantai kayu yang didirikan pada tahun 1994 di Indonesia, dan merupakan anggota grup PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN), sebuah perusahaan publik yang terdaftar pada tahun 2013. Perseroan mengkhususkan diri dalam memproduksi Enginereed Wood Flooring

Perseroan merupakan pemilik dan pemegang merek sebagai berikut:

  1. TEKA, berdasarkan Sertifikat Merek dengan nomor IDM000696506 kelas barang 19 dengan uraian barang antara lain : Lantai Kayu (Parket) (Parquet Floor), Penutup Lantai Kayu (Parquet Floor Boards);
  2. TEKA PARQUET, Sertifikat Merek nomor IDM000227452 kelas barang 19 dengan uraian barang antara lain: Lantai Kayu (Parket) (Parquet Floor), Penutup Lantai Kayu (Parquet Floor Boards);
  3. TEKA PARQUET FLOOR, Sertifikat Merek nomor IDM000111362 kelas barang 19 dengan uraian barang antar lain: Lantai Kayu (Parket) (Parquet Floor), Penutup Lantai Kayu (Parquet Floor Boards);

Sehubungan dengan hal di atas maka diumumkan kepada khalayak bahwa sebagai pemilik dan pemegang merek tersebut di atas maka kami satu-satunya yang berhak untuk memproduksi, mempergunakan dan memperdagangkan serta mengedarkan barang/ produk yang menggunakan merek Teka,  Teka Parquet dan Teka Parquest Floor   untuk  Lantai Kayu (Parket) (Parquet Floor), Penutup Lantai Kayu (Parquet Floor Boards) kelas 19, di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Maka dengan ini kami memberitahukan dan memperingatkan kepada pihak produsen, importir, distributor, agen maupun pengecer, untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan, apalagi memperdagangkan atau mengedarkan barang-barang seperti tersebut di atas, yaitu merek Teka,  Teka Parquet, dan Teka Parquet Floor baik itu yang sama secara keseluruhan atau pada pokoknya, tanpa mendapatkan ijin terlebih dahulu atau yang bukan dibuat/ diproduksi dari Perseroan.

Bagi yang melanggar peringatan ini, akan dikenai sanksi denda dan/ atau pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis:

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hakrnenggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merekterdaftarmilik pihak lain untukbarang dan/atau jasasejenis yang diproduksi dan/ataudiperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ ataudenda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Demikian peringatan ini kami umumkan untuk menjadi perhatian pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Jakarta, 24 Januari 2025

DIREKSI